Senin, 10 Oktober 2016

PROFESI KEGURUAN

A. Pengertian Profesi


Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosias

i profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Menelaah pengertian profesi tersebut, dapat dipahami bahwa profesi adalah pekerjaan atau jabatan khusus yang dilakukan untuk melayani masyarakat. Untuk melakukan tugas pelayanan dibutuhkan bidang ilmu, keterampilan , hasil penelitian , aplikasi teori, dan latihan khusus. Pekerjaan itu dilaksanakan secara otonom, bertanggung jawab, berkomitmen, dan diatur oleh suatu kode etik serta diwadahi oleh organisasi atau asosiasi profesi sehingga mendapat pengakuan atau kepercayaan dari masyarakat.
Istilah-istilah yang sering digunakan dan digunakan dan berkaitan dengan profesi, yaitu profesional, profesionalisme, dan profesionalisasi.
A. Syarat-Syarat Profesi Keguruan
Khususnya untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National education Association (NEA) (1948) menyarankan criteria berikut:
1. Jabatan yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
2. Jabatan yang Menggeluti Batang Tubuh Ilmu yang Khusus
3. Jabatan yang Memerlukan Persiapan Latihan yang Lama
4. Jabatan yang Memerlukan Latihan dalam Jabatan yang Sinambung
5. Jabatan yang Menjanjikan Karir Hidup dan Keanggotaan yang Permanen
6. Jabatan yang Menentukan Baku (Standarnya) Sendiri
7. Jabatan yang Lebih Mementingkan Layanan Di Atas Keuntungan Pribadi
8. Jabatan yang Mempunyai Organisasi Profesional yang Kuat dan Terjalin Erat.


Materi setiap pertemuan dapat di download di bawah ini :
materi pertemuan 1 : klik disini
materi pertemuan 2 : klik disini
materi pertemuan 3 : klik disini
materi pertemuan 4 : klik disini
materi pertemuan 5 : klik disini
materi pertemuan 6 : klik disini
materi pertemuan 7 : klik disini
materi pertemuan 8 : klik disini
materi pertemuan 9 : klik disini
materi pertemuan 10 : klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar